Selasa, 19 Mei 2009

Seminar dan Lokakarya Pelayanan Kesehatan Gratis


Clarion Hotel & Convention Makassar, 19 Mei 2009

Tanggal 19 mei 2009 bertempat di Hotel Clarion Makassar Sulawesi Selatan, Dinas kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan seminar dan lokakarya pemantapan dan pengembangan program pelayanan kesehatan gratis 2009. Acara tersebut di buka secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan H.Syahrul Yasin Limpo. Kurang lebih 200 peserta hadir dari seluruh instansi Kabupaten dan Kota se Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit RSWS, Kepala Rumah sakit,Kepala UPT Pusat dan Daerah, serta beberapa sektor terkait dengan kesehatan gratis.
Pertemuan ini merupakan upaya untuk mempertajam pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis, dimana telah berlangsung selama 1 tahun. Pelayanan kesehatan gratis adalah semua pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta rujukan di kelas III RS pemerintah, tidak dipungut biaya dan menggunakan obat generik. Gubernur dalam sambutannya mengatakan perlunya untuk tetap menjaga kesinambungan program ini dengan melakukan 5 pendekatan pokok :
1.Pendekatan Struktur dan Kelembagaan
Seperti apa unit kerja tersebut dan sejauh mana telah berfungsinya unit-unit kelembagaan tersebut telah mendorong terselenggaranya pelayanan kesehatan gratis di daerahnya masing-masing.
2.Regulasi
Adanya regulasi yang ditetapkan berdasarkan kondisi daerahnya masing-masing
3.Pendekatan Personil
Agar semua pihak baik individu maupun masyarakat memahami program pelayanan kesehatan gratis
4.Pendekatan Budgetting
Anggaran untuk pelayanan kesehatan gratis tersebar secara efektif dan akuntabel
5.Sosialisasi
Penyebarluasan informasi secara terus menerus kepada masyarakat tentang program pelayanan kesehatan gratis.

Pelayanan kesehatan gratis ini merupakan program unggulan pemerintah propinsi sulawesi selatan disamping program pendidikan gratis dan memiliki konsep dasar yang jelas yaitu merupakan kebijakan,visi dan misi gubernur dan wakil gubernur sulsel terpilih, merupakan perjanjian kerjasama(MoU) antara pemerintah propinsi dengan kabupaten dan kota, memiliki dasar hukum yang jelas yang dituangkan dalam peraturan gubernur sulsel nomor 13 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis tahun 2008 dan peraturan daerah propinsi sulsel nomor 2 tahun 2009 tentang kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis.
Pertemuan ini diharapkan nantinya dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan baru untuk penyempurnaan dan perbaikan program kesehatan gratis ini, baik menyangkut regulasi, administrasi, pembiayaan dan tehnis pelayanannya dilapangan.

Selasa, 12 Mei 2009

Terobosan Pendanaan Bagi Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Sulsel


”Program Kesehatan Gratis Sebagai Pilihan”


Berita salah satu surat kabar lokal di Makassar ada ungkapan menarik Menteri Kesehatan RI. Ibu Fadhilah Supari, menyentil Pemerintah Daerah Jawa Barat , menyoroti anggaran kesehatan untuk daerahnya yang begitu kecil sementara saat kampanye pemilihan kepala daerah begitu bersemangat dalam menebar janji-janjinya untuk memperhatikan kesehatan rakyatnya dengan jargon pelayanan dan pengobatan gratis untuk Rakyat Jawa Barat. Bagaimana mungkin program tersebut dapat terwujud sementara alokasi dana dari pemerintah daerah untuk kesehatan sangat kecil, kata Ibu Menteri.
Pembentukan Undang-Undang No 33/Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah.

Sebelum desentralisasi, alokasi anggaran kesehatan dilakukan oleh pemerintah pusat dengan menggunakan model negosiasi ke propinsi-propinsi. Ketika sifat Big-Bang kebijakan desentralisasi mengenai sektor kesehatan, tiba-tiba terjadi apa yang disebut sebagai alokasi anggaran pembangunan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang berbasis pada formula.
Formula ini ditetapkan berbasis pada potensi penerimaan dan kebutuhan fiskal oleh sebuah daerah. Dalam formula ini pembagian alokasi anggaran tidak hanya ke propinsi saja tetapi sampai ke sekitar 400an lebih kabupaten/kota di Indonesia. Sesuatu yang mengejutkan terjadi untuk sektor kesehatan karena, di dalam formula DAU komponen kesehatan secara implisit dianggap sudah masuk di dalamnya walaupun secara eksplisit tidak ada. Akibatnya secara praktis sektor kesehatan harus berjuang di tiap-tiap propinsi dan kabupaten/kota untuk mendapatkan anggaran. Hal ini merupakan perkembangan baru untuk fungsi pemerintah daerah di sektor kesehatan, yaitu harus merencanakan dan menganggarkan program kesehatan dan bersaing dengan sektor lain untuk mendapatkannya.
Ada hal menarik dalam masalah peran pemerintah dalam alokasi anggaran kesehatan. Di luar DAU, masih banyak sumber anggaran pemerintah pusat untuk kesehatan misalnya melalui dana Kompensasi BBM, Dana Alokasi Khusus, sampai Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Big-Bang desentralisasi telah merubah sistem alokasi dari pusat, ada yang langsung ke kabupaten/kota. Sementara itu tradisi alokasi anggaran di pusat belum mantap dalam menggunakan formula berbasis data. Terlihat bahwa fungsi pemerintah pusat belum mantap dalam alokasi anggaran.
Kultur negosiasi dalam alokasi anggaran masih kental, dan menjadi lebih rumit dengan semakin kuatnya pengaruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam menentukan kegiatan kesehatan pasca kebijakan desentralisasi. Akibatnya berbagai ketidak-adilan, keanehan, dan ketidak-puasan muncul dalam alokasi anggaran. Salahsatu ketidak adilan adalah ketika daerah-daerah yang miskin mendapat alokasi anggaran yang bobotnya sama dengan daerah kaya. Sebagai gambaran praktis, dalam alokasi dana kompensasi BBM, prinsip keadilan sosial perlu ditegakkan dengan menggunakan formula dimana kekuatan fiskal pemerintah daerah menjadi bobot penting. Bagi kabupaten kaya seperti di Bengkalis atau Kutai Kartanegara, diharapkan mampu untuk membiayai masyarakat miskin di daerahnya. Sementara itu bagi kabupaten miskin, peran pemerintah pusat diperlukan untuk menutup kekurangan.
Komitmen Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan melalui salah satu program unggulannya, ” pelayanan kesehatan gratis” boleh jadi menjadi ikon baru terobosan pendanaan bagi pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Republik ini. 2,3 trilyun dana siap diglontorkan untuk mensukseskan program tersebut, pemerintah kabupaten dan Kota se propinsi sulawesi selatan siap bahu membahu mewujudkannya. Program Jamkesmas oleh pemerintah pusat dari data yang ada telah mencover 54 % rakyat miskin di Sulawesi Selatan dan 46 % lagi siap di Cover oleh Pelayanan Kesehatan Gratis.
” Kesehatan belum maksimal di Indonesia dan Sulawesi Selatan mau menjadi yang terkemuka di republik ini dalam hal pelayanan kesehatan terhadap Rakyatnya “

Rabu, 06 Mei 2009

Refleksi ” Satu Tahun Pelayanan Kesehatan Gratis Di Sulsel”


-----”Jangan Belenggu Energimu Untuk Menggratiskan Kesehatan ! ”--------


Hari senin tanggal 13 april 2009 Kantor Dinas Kesehatan mendadak hiruk pikuk kedatangan tamu istimewa, Gubernur Sulawesi Selatan ( H. Syahrul Yasin Limpo) berkunjung dalam rangka silaturahmi dengan segenap karyawan dan karyawati Dinas kesehatan provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan ini berkenaan dengan satu tahun pelaksanaan program unggulan Sulawesi Selatan yakni ”Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Rakyat Sulsel”.

Pertemuan ini berlangsung di Baruga ”Sayang”, dengan dihadiri seluruh staf, Kepala Dinas Kesehatan tampil sebagai Pengarah acara dan memberikan sambutan selamat datang. Mengawali pembicaraan, gubernur menyampaikan begitu pentingnya ” SEHAT” hingga tidak bisa tergantikan dengan uang dan jabatan, Kesehatan belum maksimal di Indonesia dan Sulawesi selatan mau menjadi yang terkemuka di republik ini dalam hal pelayanan kesehatan terhadap Rakyatnya. Sehingga seluruh personil kesehatan harus menjadi ujung tombak pertama dalam mendengunkan kesehatan ini.

Fungi pemerintah adalah melayani, melakukan pemberdayaan, memobilisasi dan menjaga tetap terbangunnya kebersamaan kedepan dalam melayani rakyat Sulawesi Selatan agar terjaga dan terjamin kesehatannya. Lakukan sesuatu yang terbaik untuk kepentingan rakyat, gratiskan kesehatan pada tingkat tertentu, sehingga tidak ada lagi rakyat Sulawesi Selatan yang pasrah mati karena tidak punya uang untuk berobat kepelayanan kesehatan.

Lebih lanjut gubernur mengajak untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan, dana yang disiapkan pemerintah provinsi sebesar 2,3 trilyun menjadikan tidak ada alasan untuk menahan fikiran dan tindakan kita untuk memihak dan membela rakyat akan kesehatannya. ” Jangan belenggu energimu untuk menggratiskan kesehatan bagi rakyat ”. Pemimpin yang baik adalah mampu nenunjukkan kemana arah yang akan kita tuju, mengambil keputusan yang tepat, efektif dan efisien dalam setiap gerakan, melakukan koordinasi dalam melakukan setiap tindakan.

Kedepan Sulawesi Selatan harus menjadi Lokomotif Indonesia dan itu bisa dicapai dengan tekad, semangat dan kemauan. Olehnya mari kita mindset diri kita dan orang-orang yang ada di Dinas kesehatan ini dalam melakukan pelayanan kesehatan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Bangun Matrik Manajemen agenda kegiatan
2. Buat manajemen yang terukur
3. Dorongkan dengan prilaku
4. Lakukan pendekatan struktur dan kelembagaan

Kemauan itu bersumber dari lubuk hati yang paling dalam, ketika hati sudah bekata tidak maka apapun usaha dan keinginan kita untuk mau melakukan yang terbaik buat rakyat sulit akan terwujud.

Ketika Program Pelayanan pelayanan kesehatan gratis menjadi Solusi Kesinambungan Program Jamkesmas


" ”Upaya Memadukan Sumberdana pemerintah dengan daerah untuk program pengentasan kemiskinan dalam pelayanan kesehatan ”

Kebijakan pemeliharaan kesehatan bagi penduduk miskin sudah lama diterapkan di Indonesia. Pelayanan gratis bagi penduduk yang membawa surat miskin dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), desa dan pembagian kartu sehat, adalah contoh kebijakan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dengan strategi “individual targeting”. Berbagai program Instruksi Presiden (Inpres), secara tidak langsung juga mempunyai aspek kebijakan membantu penduduk miskin, misalnya Inpres Obat dan Inpres Samijaga, merupakan contoh kebijakan dengan strategi “geographic targeting”.
Sebetulnya, kebijakan subsidi tarif pelayanan kesehatan pemerintah, juga merupakan program melayanani kesehatan penduduk miskin. Tarif Rp 500 – Rp 1.000 untuk rawat jalan Puskesmas dan Rp 2.000 – Rp 5.000 untuk rawat inap kelas III di Rumah Sakit Umum (RSU), membantu penduduk yang kemampuannya terbatas.Sejak 1998 muncul kebijakan lebih sistematis dan berskala nasional untuk melayani kebutuhan kesehatan penduduk miskin, yakni program Jaringan Pengamanan Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK).
Pada tahun 2003, pemerintah menyediakan biaya untuk rujukan ke rumah sakit (RS) bagi penduduk miskin. Dana ini berasal dari pemotongan subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang disebut dana Penanggulangan Dampak Pemotongan Subsidi Energi (PDPSE), kemudian diubah namanya menjadi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM). Dana PDPSE langsung diberikan kepada RSU. Baik JPSBK dan PDPSE adalah contoh “supply side approah” dalam memberikan subsidi bagi penduduk miskin.

Program teranyar pemerintah pusat untuk melayani kebutuhan masyarakat miskin dan hampir miskin akan kesehatannya digulirkan di tahun 2008 ini adalah Jamkesmas (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat). Anggaran untuk program Jamkesmas ditahun 2008 ini disiapkan sebesar Rp 4,6 triliun untuk 76,4 juta masyarakat miskin dan hampir miskin.

Seluruh pendanaan program-program di atas bersumber dari pemerintah dan bersifat proyek, karena itu tidak ada jaminan kesinambungannya, sementara itu sumber dana dari pemerintah daerah belum dipadukan untuk program pengentasan kemiskinan umumnya dan pembiayaan kesehatan khususnya sehingga sulit bagi penduduk miskin jika tidak lagi mendapat jaminan seperti yang pernah diperolehnya.
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melalui program unggulan Bapak gubernur secara cermat menangkap kondisi ini dengan memunculkan ”Program Pelayanan Kesehatan Gratis”sebagai jawaban dari berbagai sinyalemen yang meragukan Sustanibilitas program Jamkesmas karena didasari pogram-program yang sifatnya proyek dan bahwa program pelayanan kesehatan gratis ini merupakan perpaduan sumberdana pemerintah dengan daerah untuk program pengentasan kemiskinan pada umumnya dan pembiayaan kesehatan khususnya yang tidak pernah dilakukan dan itu merupakan kekurangan kita selama ini. Oleh karena itu tanpa suatu program berkelanjutan, akan sulit mengangkat penduduk miskin dari lingkaran kemiskinan termasuk di Sulawesi Selatan ini.
Ketika pemerintah pusat memunculkan program jamkesmas untuk masyarakat miskin di republik ini, seakan skenario Tuhan yang hinggap kepada hambanya yang di kehendaki. Pemerintah Sulawesi Selatan melihatnya sebagai anugrah yang diwujudkan dalam pemaknaan rasa syukur dengan membuat program pelayanan gratis agar program Jamkesmas semakin kokoh berakar dimasyarakat, hal ini dapat dilihat dari beberapa data sebagai berikut : Jumlah penduduk Sulawesi Selatan tahun 2008 sebesar 7,5 juta jiwa, jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan, baik Askes, Jamsostek maupun Jamkesmas sebanyak 3,1 juta jiwa, sementara sisanya yakni sebanyak 4,4 juta jiwa, inilah yang kemudian ditanggung oleh pemerintah daerah melalui jaminan pemeliharaan kesehatan daerah yang merupakan wujud dari pelayanan kesehatan gratis yang dilakukan di Sulawesi Selatan. Selanjutnya dari Indikator Indonesia Sehat tentang Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam Prabayar ditargetkan pemerintah Pusat sebesar 60 % di tahun 2008, dengan adanya program pelayanan gratis ini, target tersebut justru telah terlewati yakni sebesar 67,77 % atau mengalami peningkatan sebesar 7,8 %. Data inilah kemudian semakin menguatkan bahwa pelayanan kesehatan gratis menunjang program Jamkesmas.

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tentunya berharap agar pembiayaan kesehatan pada masa desentralisasi ini dapat mewujudkan komitmen daerah terhadap kesehatan, yang tercermin dalam APBDnya, besaran alokasi anggaran mendekati nilai normative misalnya sesuai dengan standar WHO, cukup untuk membiayai pelayanan kesehatan prioritas, penduduk miskin terlindungi, biaya operasional dan pemeliharaan tercukupi, besarnya biaya kesehatan dari APBD lebih besar dari APBN, dan biaya untuk program/pelayanan langsung tercukupi. Olehnya itu Pelayanan Kesehatan Gratis menjadi efisien, karena Pelayanan kesehatan yang diberikan itu dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri dengan keuntungan sebagai berikut

 Lebih dekat dengan rakyat
 Lebih responsif
 Lebih sesuai permintaan

Komitmen pemerintah Sulawesi Selatan untuk mensukseskan pelayanan kesehatan gratis ini dapat dilihat dari besarnya anggaran yang di alokasikan, dimana pada tahun 2008 anggaran yang disiapkan untuk itu sebesar 81,8 Milyar. Pada tahun 2009 alokasi anggaran untuk Kabupaten dan Kota sebesar 30,4 Milyar dengan asumsi 40 % bersumber dari propinsi dan 70 % bersumber dari Kabupaten dan kota masing-masing, sementara itu besaran anggaran untuk Rumah sakit Provinsi, Rumah sakit regional dan Balai kesehatan mencapai angka 85,9 Milyar Rupiah.

Dalam pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin, ada dua pernyataan penting yang sebenarnya pemerintah propinsi Sulawesi selatan telah memilih secara tegas salah satu dari 2 penyataan tersebut. Pernyataan itu adalah apakah kita akan menggunakan pernyataan normatif, seperti ini :

“Pelayanan untuk orang miskin harus bermutu tinggi dan pasien miskin tersebut tidak perlu membayar’. atau ....
pernyataan positif yang ada adalah:
” Pelayanan kesehatan di semua lembaga pelayanan milik pemerintah akan bermutu rendah jika orang miskin tidak membayar dan tidak ada subsidi cukup dari pemerintah”

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memilih penyataan yang normatif itu dan menepis kekurangan yang ada pada pernyataan positif tersebut.......EWAKO SAYANG !