Kamis, 30 Oktober 2008

Ending Manis PILwilkota Makassar ….

Harapan Baru 70.000 Warga Miskin Kota Akses terhadap KESEHATAN ? ? ?

Perjamuan itu telah usai, 29 oktober menjadi awal sejarah makassar memulai sebuah demokrasi sejati...rakyat memilih pimpinan yang disukainya.Incumbent menjadi pilihan masyarakat, apresiasinya adalah karena teruji dan berpengalaman, artinya bahwa pembangunan yang dirasakan 5 tahun belakangan ini dapat diterima oleh masyarakat dan sejauh ini sah-sah saja katanya. Makassar boleh jadi menjadi contoh kota yang sukses menyelenggarakan Pilkada di Republik ini ketika dikoran-koran kota mengungkap para kandidat bisa legowo dengan hasil yang ada, setidaknya kontestan dari jagron Ideal pasangan nomor urut 2 Cawali Idris Manggabari secara sportif menerima kekalahan dan berbalik siap menunjang program walikota terpilih (fajar 31 Okt 08).
Masyarakat sudut kota menanti janji-janji yang tidak sekedar buaian seorang ibu disiang hari untuk menidurkan anaknya, 70.000 warga miskin kota menanti akhir mimpinya dengan mata terbuka menatap masa depan yang lebih realistis.” Akses Layanan Gratis Lahir Sampai Mati ”
Bagaimana dengan akses masyarakat terhadap kesehatan ?

Kebijakan pemeliharaan kesehatan bagi penduduk miskin sudah lama diterapkan di Indonesia. Pelayanan gratis bagi penduduk yang membawa surat miskin dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), desa dan pembagian kartu sehat, adalah contoh kebijakan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dengan strategi “individual targeting”. Berbagai program Instruksi Presiden (Inpres), secara tidak langsung juga mempunyai aspek kebijakan membantu penduduk miskin, misalnya Inpres Obat dan Inpres Samijaga, merupakan contoh kebijakan dengan strategi “geographic targeting” Sebetulnya, kebijakan subsidi tarif pelayanan kesehatan pemerintah, juga merupakan program melayanani kesehatan penduduk miskin. Tarif Rp 500 – Rp 1.000
untuk rawat jalan Puskesmas dan Rp 2.000 – Rp 5.000 untuk rawat inap kelas III di Rumah Sakit Umum (RSU), membantu penduduk yang kemampuannya terbatas. Contoh lainnya program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS), yaitu pemberian suplemen gizi bagi anak sekolah yang berada di daerah miskin.
Sejak 1998 muncul kebijakan lebih sistematis dan berskala nasional untuk melayani kebutuhan kesehatan penduduk miskin, yakni program Jaringan Pengamanan Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK). Tahun 2003, pemerintah menyediakan biaya untuk rujukan ke rumah sakit (RS) bagi penduduk miskin. Dana ini berasal dari pemotongan subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang disebut dana Penanggulangan Dampak Pemotongan Subsidi Energi (PDPSE), kemudian diubah namanya menjadi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM). Dana PDPSE langsung diberikan kepada RSU. Baik JPSBK dan PDPSE adalah contoh “supply side approah” dalam memberikan subsidi bagi penduduk miskin. Di tahun 2008 muncul program yang terbaru lagi dari pemerintah yakni Jamkesmas (Jaminan kesehatan masyarakat) yang merupakan metamorfosa dari seluruh program-program pemerintah menyangkut nasib orang miskin di Indonesia.
Seluruh pendanaan program-program di atas bersumber dari pemerintah dan bersifat proyek, karena itu tidak ada jaminan kesinambungannya. Sumber dana dari pemerintah daerah belum dipadukan untuk program pengentasan kemiskinan umumnya dan pembiayaan kesehatan khususnya. Sementara itu, sulit bagi penduduk miskin jika tidak lagi mendapat jaminan seperti yang pernah diperolehnya. Dana masyarakat selama ini juga telah tersedia melalui berbagai lembaga keagamaan yang memiliki potensi cukup besar. Tanpa suatu program berkelanjutan, akan sulit mengangkat penduduk miskin dari lingkaran kemiskinan…
Semoga saja program pengentasan kemiskinan dan pembiayaan kesehatan khususnya di Kota makassar nanti tidak mengikuti kebijakan-kebijakan pendahulunya di Nusantara ini yang hanya sekedar ”launching ”setelah itu mati sebelum tumbuh dan berkembang. Akan tetapi program itu harus suistanable dan tidak bersifat ”Proyek”...
ingatlah 70.000 warga miskin kota kita DAENG !!!................

Rabu, 20 Agustus 2008

REFLEKSI 63 TAHUN KEMERDEKAAN.........Merdekakah kita dengan biaya dan pelayanan kesehatan ???

Sayup-sayup kembali keheningan terasa sekali saat paduan suara Adik-adik AKPER Angin Mammiri mengumandangkan Lagu Indonesia Raya mengiringi Kibaran Sangsaka Merah Putih Menyeruak membela Langit yang tak berawan pagi itu….Tersamar pandangan mataku terselimuti lembar tipis air mata, ada keharuan yang tak kusadari kenapa ….kenapa pagi ini menjadi dramatis begini.Apakah mungkin karena idialime mencari makna merdeka yang sama sekali tidak kutemukan ditengah masyarakatku ?

Kemerdekaan teraih pasti di 63 tahun lamanya,seperti air mengalir setiap tahun diperingati, rutinitas yang tidak membosankan karena Nasionalime yang telah mengakar akan kecintaan menjadi bangsa yang berdaulat.Tapi sudahkah kemerdekaan itu memenuhi semua hajat hidup kita ? karena makna merdeka sejatinya seperti itu…Medekakah kita dengan KESEHATAN ?

INDONESIA RAYA ini adalah salah satu negara dari sedikit negara-negara di dunia, yang belum memiliki sistem pembiayaan kesehatan yang mantap. Padahal kita telah merdeka lebih dari 63 tahun. Banyak negara yang lebih muda, yang merdeka setelah Indonesia, justru telah memiliki sistem pembiayaan kesehatan yang lebih mantap, yang menjadi “model” dan berlaku secara nasional. Dampaknya, jelas terkait dengan kemampuan menyediakan dana kesehatan bagi seluruh rakyat…Medekakah kita dengan KESEHATAN ?

Menurut survei PriceWaterhouse Coopers (1999), sebelum krisis ekonomi (1997), Indonesia membelanjakan 19,1 dollar AS per kapita per tahun untuk pemeliharaan kesehatan, atau sekitar 1,7 persen GDP. Bandingkan dengan Malaysia (97,3 dollar AS atau 2,4 persen GDP), Thailand (108,5 dollar AS atau 4,3 persen GDP), Singapura (667 dollar AS atau 3,5 persen GDP), Taiwan (623,8 dollar AS atau 4,8 persen GDP). Pada waktu itu, GDP per kapita Indonesia diperhitungkan sebesar 1.080 dollar AS...Merdekakah kita dengan KESEHATAN?


Laporan itu juga mengatakan, harapan untuk hidup (life expectancy) Indonesia adalah terendah dibanding negara-negara itu, yaitu 68 tahun. Ratio tempat tidur dibanding jumlah penduduk juga terendah, yaitu 0,6 per 1000. Penyebab kematian, di Indonesia ternyata justru penyakit-penyakit yang sebenarnya telah diketahui cara diagnosa dan terapinya, yaitu infeksi alat pernafasan (15,15 persen) dan TBC (11,5 persen). Sedangkan di negara-negara tetangga kita, penyebab kematian utama adalah kanker atau cardio vaskuler, yang merupakan penyakit-penyakit yang lebih sulit pengobatannya....Merdekakah kita dengan KESEHATAN ?

Cakupan kepesertaan penduduk Indonesia dalam program jaminan sosial sektor kesehatan (compulsory coverage, semacam asuransi kesehatan wajib/sosial) juga terendah, yaitu sekitar 15 persen. Bandingkan dengan Thailand, yang telah mencapai 56 persen dan Taiwan 96 persen. Rendahnya cakupan kepesertaan dalam program asuransi kesehatan, ternyata juga menyebabkan inefisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan....Merdekakah kita dengan KESEHATAN ?

Meski Indonesia hanya membelanjakan sekitar 10 dollar AS per kapita per tahun untuk obat-obatan, sedangkan Taiwan membelanjakan sekitar 83 dollar AS per kapita per tahun, pemakaian obat generik di Indonesia hanya mencapai sekitar 10 persen, sedangkan di Taiwan, pemekaian obat generik mencapai sekitar 70 persen. Sebabnya, dengan kepesertaan sekitar 96 persen penduduk dalam program asuransi kesehatan (sosial) Taiwan dapat menyelenggarakan standardisasi pelayanan, termasuk obat, sehingga dana yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih efisien.Itulah sedikit gambaran, mengapa belanja kesehatan Indonesia adalah yang terendah. Dampaknya, ada keterbatasan membangun sarana kesehatan bagi rakyat dan sudah tentu berpengaruh pada status kesehatan rakyat. Meski status kesehatan tidak semata-mata ditentukan kemampuan dana, masalah mobilisasi dana untuk pembiayaan kesehatan (di Indonesia) semakin mendesak....merdekakah kita dengan KESEHATAN ?



Semoga tulisan ini memperoleh perhatian berbagai kalangan, khusus para decision makers di Republik ini dalam waktu sesingkat mungkin, mengingat kita sudah jauh tertinggal dengan negara lainnya di sektor pembiayaan kesehatan ini.


Salim (tetta_mangung).

Selasa, 08 Juli 2008

Diklat Pelatihan Pengembangan Sistem Open source Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur

Badan Pengembangan SDM Aparatut Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan program Diklat Teknis Pengembangan Sistem Open Source yang diharapkan mampu dan trampil dalam memanfaatkan Teknologi Informasi. Keterampilan mengoperasikan komputer menjadi salah satu keterampilan yang dipersyaratkan dalam uji kompetensi bagi Aparatur kedepan bahkan beberapa daerah sudah menjadikan salah satu persyaratan dalam menduduki jabatan baik struktural maupun fungsional dalam memperlancar proses pekerjaan selaku tanggung jawabnya maupun interaksi dalam dunia kerja.
Peserta diklat dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memang dibutuhkan. Pelatihan ini merupakan aplikasi berplatform Linux yang cukup menyediakan aplikasi Open Source dalam rangka mendukung gerakan pemakaian Software secara legal sebagaimana anjuran Pemerintah.
Adapun materi-materi yang disajikan dalam pelatihan selama 10 hari tersebut adalah sebagai berikut:

Strategi kebijakan Pengembangan TIK
Pengenalan Sistem Operasi Linux
Instalasi Linux
Pengenalan Perintah dasar Linux
Pengenalan Editor File
Dasar-dasar Administrasi Sistem Linux
Multimedia (Audio dan Video)
Office Writer, Calc gan Impress
Pengenalan Linux dalam Jaringan/LAN
Menjalankan Program Windows dan Linux



Peserta pelatihan ini sebanyak 25 orang dari instansi lingkup pemerintah provinsi Sulawesi selatan.


By. Salim(tetta_mangung)

Selasa, 17 Juni 2008

Sekilas Tentang Sejarah Munculnya Ahmadiyah

Banyak sisi kelam dari kisah hidup para nabi palsu yang terkubur oleh puja dan puji para pengikutnya. Mirza Ghulam Ahmad adalah contoh yang amat layak diketengahkan. Bagaimana sesungguhnya akhlak dari “nabi” orang-orang Ahmadiyah ini?Dengan menengok –walau sekilas– tentang sejarah munculnya sekte Ahmadiyah ini, diharapkan kita akan mengenal dengan jelas jati diri mereka dan pimpinan mereka.1Mirza Ghulam Ahmad dilahirkan di daerah Qadiyan, salah satu daerah di wilayah Punjab, di sebuah keluarga yang bekerja dengan setia pada penjajah Inggris. Dahulu ayahnya adalah salah satu pengkhianat muslimin. Dia melakukan makar terhadap muslimin serta membantu penjajahan Inggris guna memperoleh kedudukan. Ini sebagaimana disebutkan sendiri oleh Ghulam Ahmad dalam bukunya Tuhfah Qaishariyyah (hal. 15): “Sesungguhnya ayahku Ghulam Murtadha dahulu termasuk orang yang memiliki hubungan baik dan mesra dengan pemerintah Ingris. Ia punya posisi di kantor pemerintah. Ia membantu pemerintah (Inggris) saat orang-orang sebangsa dan seagamanya melawan Inggris, dengan bantuan yang baik pada tahun 1851 M. Dia bahkan membantu Inggris dengan 50 tentara dan 50 kuda darinya sendiri….” Di masa remajanya, Ghulam Ahmad belajar sebagian buku-buku bahasa Urdu dan bahasa Arab dari ustadz-ustadz yang kurang dikenal. Juga belajar sedikit dari ilmu perundang-undangan, kemudian bekerja menjadi pegawai di Siyalkot dengan gaji hanya 15 Rupee per bulannya (hal. 278-279). Lalu dia meninggalkan pekerjaannya tersebut, sehingga menjadi pengangguran. Saat itu ia mulai mempelajari buku-buku agama Hindu dan Nashrani, karena dialog antar agama saat itu tengah ramai di India. Mayoritas muslimin menghormati ulama dan munadzir (ahli dialog) mereka serta membantu mereka sesuai kemampuan, dengan segala yang mereka miliki baik harta maupun jiwa. Sehingga Ghulam Ahmad di awal munculnya menampakkan bahwa dirinya adalah seorang pembela Islam. Dia pandang pekerjaan ini mudah baginya dan mulia. Ia juga bisa memperoleh harta dengan cara ini yang tidak dia peroleh dengan menjadi pegawai. Maka yang pertama kali dia lakukan adalah mengumumkan perlawanannya terhadap agama Hindu. Iapun menulis beberapa makalah di sebagian surat kabar, disusul dengan memproklamirkan perlawanannya terhadap Nashrani. Sontak kaum muslimin mengarahkan perhatiannya kepadanya. Ini terjadi pada tahun 1877 M dan 1878 M. Lalu ia mengumumkan bahwa dirinya telah memulai menulis kitab sebanyak 50 (limapuluh) jilid, membantah segala sanggahan orang kafir terhadap Islam. Oleh karenanya, hendaknya kaum muslimin segera menyumbangkan dananya agar segera tercetak. Saat-saat itu juga, ia mulai mengumumkan tentang karamah-karamahnya yang palsu, sehingga orang-orangpun menganggap ia bukan hanya sekadar orang berilmu tapi juga seorang wali. Maka segeralah muslimin mengirimkan dana yang cukup besar untuk mencetak kitab tersebut2. Kemudian ia menerbitkan Juz pertamanya dengan judul Barahin Ahmadiyah pada tahun 1880 M. Tetapi isinya justru dipenuhi dengan pengumuman-pengumuman serta karamah-karamahnya. Lalu keluar juz kedua tahun 1882 M dan isinya tidak jauh dari yang pertama. Kemudian ia keluarkan juz ketiga tahun 1884 M, lalu juz keempat. Sesampainya kitab-kitab tersebut di tangan muslimin, mereka heran dan kecewa. Karena bukannya mengisi lembaran kitabnya dengan sanggahan orang-orang kafir dan bantahannya, tapi justru dengan karamah-karamah dan puja-pujian terhadap penjajah Inggris. Ketika itu, para ulamapun paham bahwa sesungguhnya ia hanya menipu kaum muslimin. Yang patut disebutkan juga bahwa kitab yang dia janjikan 50 jilid itu ternyata tidak terbit kecuali hanya 5 jilid. Ketika ditanya tentang orang-orang yang telah menyumbang untuk mencetak kitabnya tersebut, ia hanya menjawab: “Tidak ada bedanya antara lima dan limapuluh kecuali hanya satu titik.”3Alhasil, penjajah Inggris telah memanfatkannya dan menyuguhkan kepadanya segala yang istimewa dan berharga, sehingga iapun berkhianat sebagaimana ayahnya berkhianat. Namun pengkhianatan ayahnya hanya terhadap bangsa dan rakyat negaranya, tapi si anak ini berkhianat terhadap agamanya dan pemeluk agamanya. Akhirnya iapun bekerja atas gaji penjajah Inggris dan dengan bimbingan mereka. Awal proklamasinya pada tahun 1885 M dengan pengakuan bahwa dirinya adalah seorang Mujaddid (pembaru). Lalu pada tahun 1891 M dia mengaku bahwa dirinya adalah Mahdi yang dijanjikan akan muncul. Pada tahun yang sama juga, dia mengaku bahwa dirinya Al-Masih Al-Mau’ud (yang dijanjikan), namun ia adalah nabi yang mengikuti nabi sebelumnya. Setelah itu, pada tahun 1901 M dia menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi yang berdiri sendiri, yakni memiliki syariat tersendiri, bahkan lebih utama dari seluruh para Nabi dan Rasul. Orang-orang yang berilmu sesungguhnya telah menduga kuat sebelum penobatan dirinya sebagai Nabi bahwa hal itulah sebenarnya yang dia inginkan. Akan tetapi Ghulam mengingkari hal itu dengan sekuatnya dan mengatakan: “Aku menyakini semua yang diyakini Ahlus Sunnah, sebagaimana aku meyakini bahwa Muhammad adalah penutup para nabi, dan barangsiapa yang mengaku kenabian setelahnya berarti dia kafir, dusta. Karena aku mengimani bahwa kerasulan dimulai dari Adam dan berakhir sampai Rasulullah.”4 Lalu sedikit meningkat dengan motivasi dari penjajah, sehingga dia mengatakan: “Aku bukan nabi, akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan aku muhaddats dan kaliim (yang diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) agar memperbarui agama Al-Mushthafa.”5 Lalu meningkat lagi secara bertahap, katanya: “Aku bukan Nabi, akan tetapi Muhaddats, dan Muhaddats itu berkekuatan nabi, bukan benar-benar Nabi.”6 Lalu, “Muhaddats itu adalah Nabi yang kurang… seolah jembatan antara para Nabi dan umat-umat mereka.”7Lebih dari itu, dia mengatakan: “Aku bukan Nabi yang menyerupai Muhammad atau aku datang dengan syariat yang baru, bahkan seluruh yang ada, aku adalah Nabiyyun muttabi’ (Nabi yang mengikuti).”8Lalu “Aku adalah Al-Masih yang Rasul beritakan tentangnya.”9Pada akhirnya mengatakan: ”Demi Allah Yang rohku pada genggaman-Nya, Dialah yang mengutus aku dan menamaiku dengan Nabi… dan menampakkan untuk kebenaran pengakuanku, ayat-ayat nyata yang jumlahnya mencapai 300 ribu bukti.”10Padahal dia yang mengatakan sebelum itu: “Tidaklah ada yang mengaku sebagai Nabi setelah Muhammad kecuali dia adalah saudara Musailamah Al-Kadzdzab, kafir, orang yang jelek”11 Dia juga mengatakan: “Kami melaknat orang yang mengaku nabi setelah Muhammad.”12Dengan demikian Mirza Ghulam Ahmad adalah terlaknat, kafir, pendusta dan sangat jelek, berdasarkan persaksiannya sendiri.Satu Contoh Kenabian Ghulam AhmadSeorang Nabi tentu membawa berita-berita kenabian, karena Nabi berarti pembawa berita dari Allah Subhanahu wa Ta’ala (lihat Al-Qamus Al-Muhith). Berita tersebut sebagai bukti akan kebenaran kenabian yang dia klaim. Itulah pula yang dilakukan oleh Nabi kita Muhammad bin Abdillah Al-Qurasyi. Sebagai salah satunya adalah berita akan munculnya para pendusta yang mengaku Nabi, dan itu telah terbukti. Berita tersebut hanya salah satu dari sekian banyak berita kenabian beliau. Para ulama telah membukukannya dalam karya-karya mereka yang mereka beri judul Dala`il An-Nubuwwah, semacam yang ditulis oleh Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahLalu bagaimana dengan Nabi Ahmadiyah ini? Kami akan berikan salah satu contoh berita kenabiannya, yang ia jadikan sebagai tolok ukur kebenaran kenabian atau kedustaannya. Alkisah, salah seorang kerabat Ghulam Ahmad bernama Ahmad Bik suatu saat memerlukan bantuan Ghulam karena suatu masalah yang dia alami. Ghulam pun mengatakan: “Aku akan membantumu dengan syarat kamu nikahkan aku dengan anak perempuanmu, Muhammadi Baijum.” Usia Ghulam ketika itu di atas 50 tahun dan dalam kondisi banyak mengidap penyakit. Ahmad Bik pun tidak menerima syarat tersebut, sehingga beranglah Ghulam Ahmad karena penolakan itu. Mulailah ia mengancam Ahmad Bik. Begitu kasmarannya terhadap si wanita tersebut sampai ia mengatakan: “Sesungguhnya Allah memperlihatkan kepadaku dalam bentuk (wahyu) kenabian, bahwa anak perempuan Ahmad Bik menikah denganku. Padahal keluarganya tidak setuju dan melarang. Akan tetapi Allah menikahkannya denganku dan menghilangkan segala penghalang. Tidak seorangpun yang dapat menghalangi terwujudnya pernikahan ini.” (Izalatul Auham hal. 396 karya Ghulam Ahmad)Lebih dari itu bahkan dia mengatakan: “Bila berita kenabian ini tidak terwujud, maka aku menjadi yang terjelek dari orang-orang yang jelek, wahai orang-orang yang dungu.” Dalam masa penantian terwujudnya “berita kenabian” itu, Ghulam terus berusaha merayu Ahmad Bik dengan berbagai macam janji dan pengharapan. Sehingga ia menulis surat kepada Ahmad Bik yang berisi: “Saudaraku yang mulia Ahmad Bik, semoga Allah berikan keselamatan kepadamu. Saat ini aku baru saja selesai dari amalan muraqabah, sehingga aku tidur dan aku melihat bahwa Allah memerintahkan aku agar memperlihatkan kepadamu dengan syarat kamu nikahkan aku dengan anak perempuamu yang besar dan masih perawan, agar kamu berhak mendapatkan kebaikan-kebaikan dari Allah, barakah-barakah-Nya, nikmat-nikmat-Nya serta kemuliaan dari-Nya, serta memberikan kepadamu jalan keluar dari kesulitan dan musibah. Tapi, jika kamu tidak memberikan anak perempuanmu kepadaku maka engkau akan menjadi sasaran peringatan dan hukuman. Aku sampaikan juga kepadamu apa yang Allah perintahkan kepadaku agar kamu mendapat nikmat Allah dan pemuliaan-Nya, dan agar Ia bukakan untukmu perbendaharaan-perbendaharaan nikmat… Aku juga siap untuk menandatangani perjanjian yang kamu bawa kepadaku. Lebih dari itu, seluruh milikku untukmu dan untuk Allah. Demikian juga, aku siap membantu anakmu Aziz Bik untuk mendapatkan pekerjaan di kepolisian, sebagaimana aku akan nikahkan dia dengan anak perempuan seorang yang kaya raya dari muridku.”13Ketika ia melihat bahwa rayuan-rayuan tersebut tidak membuahkan apapun maka ia mulai merendah dan meminta-minta belas kasihan Ahmad Bik. Ia tuliskan dalam surat berikutnya: “Aku berharap darimu dengan penuh adab dan segala kelemahan, agar kamu terima pernikahanku dengan anak perempuanmu, karena pernikahan ini pasti menyebabkan keberkahan dan membukakan untuk kalian pintu-pintu rahmat, yang tidak tergambar oleh kalian. Barangkali kalian juga tahu bahwa berita kenabian ini telah tersebar luas di kalangan ribuan manusia bahkan ratusan ribu manusia. Dunia pun melihat realisasi dari kenabian ini. Ribuan orang-orang Kristen juga berharap agar kenabian ini tidak terealisasi, sehingga mereka menertawakan kita. Namun Allah akan menghinakan mereka dan menolong aku. Oleh karena itu, aku berharap darimu agar membantu aku dalam merealisasikan kenabian ini.”Ternyata upaya inipun tidak membuahkan hasil. Maka ia berusaha mencari jalan lain dengan cara memaksa dua anaknya untuk membantu memaksa Ahmad Bik, yaitu Sulthan Ahmad dan Fadhl Ahmad. Bila tidak, maka mereka berdua diharamkan dari warisan. Bahkan istrinya juga diancam untuk diceraikan bila tidak membantu. Dia katakan: “Bila anak perempuan Ahmad Bik menikah dengan seseorang selainku, maka hari itu juga Sulthan Ahmad haram dari warisanku, dan dia tidak lagi punya hubungan denganku serta ibunya kuceraikan. Adapun anakku Fadhl Ahmad, ia juga haram dari warisanku bila ia tidak menceraikan istrinya, yaitu anak perempuan dari saudara perempuan Ahmad Bik, dan tidak ada lagi hubungan denganku seperti halnya saudaranya, Sulthan Ahmad.”14 Namun Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak lain untuk membuktikan imitasi kenabiannya. Gadis dambaan Ghulam Ahmad itupun akhirnya menikah dengan seorang militer bernama Sulthan Bik. Akhirnya, kesedihan yang dalam dan penyesalan yang tiada terukur menyelimuti pembawa berita kenabian palsu itu. Laknat dan doa jelek pun dia tuai karena dia sendiri yang menanamnya: “Bila berita kenabian ini tidak terwujud maka aku menjadi yang terjelek dari orang-orang yang jelek, wahai orang-orang yang dungu.” Namun tanpa rasa malu, ia tetap bersikukuh akan kebenaran berita kenabian itu. Sehingga ia menuliskan: “Aku memohon kepada Allah dengan sungguh-sungguh di hadapan-Nya, sehingga aku diberi ilham, ‘Niscaya aku akan perlihatkan kepada mereka ayat-ayatku, bahwa wanita ini akan menjanda dan suaminya akan mati, demikian pula ayahnya. Dalam kurun waktu 3 tahun lagi, wanita itu akan kembali kepadaku dan tidak seorangpun mampu menghalangi.”15 Dia juga mengatakan: “Demi Allah yang mengutus Muhammad dengan kebenaran. Ini jujur, ini benar, bahwa wanita itu menikah denganku, DAN AKU JADIKAN BERITA INI SEBAGAI TOLOK UKUR KEJUJURAN ATAU KEDUSTAANKU. Tidaklah kukatakan ini melainkan setelah Allah beritakan kepadaku tentangnya.”Waktu berjalan. Hari berganti hari. Namun sampai waktu yang dijanjikan bahkan melebihinya, sang suami tak kunjung mati walau hidupnya di bawah desingan peluru dan mortir. Suatu keadaan yang membuat pengaku nabi ini semakin gundah. Tertuang padanya berbagai laknat dan cercaan, sehingga ia berdoa: “Akhirnya aku memohon kepada Allah, wahai Ilah, Yang Maha Kuasa, Yang Maha Berilmu, jika berita kenabian tentang pernikahan dengan anak perempuan Ahmad Bik ini dari sisi-Mu maka wujudkanlah, agar menjadi hujjah atas makhluk-Mu, dan agar Engkau bungkam dengannya mulut-mulut orang yang hasad dan jelek. Jika KENABIAN INI BUKAN DARI-MU ya Allah, maka binasakan aku dalam keadaan hina dan merugi. Dan jadikan aku terlaknat dalam pandangan-Mu.”16Sungguh-sungguh terjadi, doa itu bagai bumerang buatnya. Sampai ajal menjemput Ghulam Ahmad dalam keadaan yang menghinakan, suami Muhammadi Baijum masih tetap menghirup udara dan tetap berada di samping sang istri, bahkan hidup sampai lebih dari 40 tahun sepeninggal Nabi palsu yang terbongkar kepalsuannya dengan persaksiannya sendiri.Sungguh ini merupakan pukulan telak bagi Ahmadiyah, yang mereka tidak mendapatkan jalan keluar darinya. Asy-Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir menyebutkan sampai 10 berita kenabian palsu semacam ini dalam makalahnya Al-Mutanabbi Al-Qadiyani wa Tanabbu`atuhu. Tentunya jumlah itu bukan sebagai pembatas. Namun, adakah bukti kepalsuan ini mendapatkan tempat di hati pada pengikut Ahmadiyah? Ternyata tidak, kecuali bagi mereka yang mendapat rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena yang buta sesungguhnya bukanlah mata mereka, tapi kalbu mereka.1 Pembahasan berikut ini diringkas dari kumpulan makalah Asy-Syaikh Prof. Ihsan Ilahi Zhahir, seorang ulama besar di Pakistan.2 Bisa dilihat pengumuman-pengumuman tersebut dalam Tabligh Risalat kumpulan pengumuman Ghulam Al-Qadiyani juz 1 hal. 25 dan Tabligh Risalat Juz 2 hal: b dan Juz 1 hal. 13.3 Yakni angka nol dalam tulisan Arab adalah titik. Hanya itu bedanya. Pernyataannya tercantum dalam يقدمه براهين أحمد juz 5 hal 7.4 I’lanul Ghulam, pernyataan Ghulam tanggal 12 Oktober 1891, dalam kumpulan Tabligh Risalat juz 2 hal. 2.5 Mir`aat Kamalaat Al-Islam hal. 3836 Himayat Al-Busyra, karya Ghulam hal. 997 Izalatul Auham, karya Ghulam hal. 5298 Titimmatu Haqiqatul Wahyi, karya Ghulam hal. 869 Izalatul Auham, karya Ghulam hal. 68310 Titimmatul Wahyi, karya Ghulam hal. 68 11 Anjam Aatsim, karya Ghulam hal. 2812 Pernyataan Ghulam dalam Tabligh Risalat juz. 6 hal. 2.13 Surat Ghulam Al-Qadiyani kepada Ahmad Bik, dinukil dari غيب نوشته hal. 100 tanggal 20 Februari 1888 M.14 Pengumuman Ghulam Ahmad 2 Mei 1891 dinukil dari Tabligh Risalat, 2/9.15 Ilham Ghulam Ahmad, dinukil dari غيب نوشته16 Pengumuman Ghulam Ahmad pada 27 Oktober 1894 M dalam Tabligh Risalat, karya Qasim Al-Qadiyani, 3/186.


Dikutip dari Majalah Asy syariah-khazanah ilmu-ilmu islam===Syiar buat kita semua======

"Laknat Allah akan turun kepada siapa saja yang melindungi dan menjaga orang-orang yang membuat perkara baru dalam ajaran islam ini"

Sejarah Panjang Perjalanan ASKES di Indonesia

Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnyaBadan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkanPT. Asuransi Kesehatan Indonesia atau juga dikenal dengan nama PT. Askes Indonesia (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.Sejarah Asuransi Kesehatan di Indonesia Asuransi Kesehatan Di Indonesia dalam sejarah dan perkembangannya dapat dibahas melalui beberapa tahap atau periode :1. Periode KolonialBeberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.Konsep asuransi kesehatan di Indonesia sudah dimulai sejak dulu. Pada tahun 1934 Pemerintah Hindia Belanda mengatur mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan melalui gaji pegawai pemerintah Hindia Belanda. Sistem yang dianut adalah restitusi (reimburstment) dengan landasan hukum sebagai berikut :a. Staaats Regeling No. 1 tahun 1934 menyatakan bahwa peserta hanya PNS dengan status Eropah/disamakan, pemberi pelayanan kesehatan (PPK) adalah RS pemerintah. Paket santunan yang diberikan adalah pelayanan komprehensif ditanggung/gratis.b. Staats Regeling No. 110 tahun 1938 menyatakan bahwa peserta adalah semua PNS dan anggota keluarganya. pemberi pelayanan kesehatan adalah RS pemerintah. Paket santunan yang diberikan adalah pelayanan komprehensif ditanggung/gratis.c. Staatblad No. 104 tahun 1948 (merupakan periode revolusi) menyatakan bahwa peserta adalah golongan berhak (derech hebbenden) yaitu pegawai yang berhak dengan gaji kurang dari f.420/bln. Pemberi pelayanan kesehatan adalah RS pemerintah. Paket santunan yang diberikan adalah pelayanan dasar merupakan pelayanan gratis. Rawat inap membutuhkan co-payment 3% dari gaji pokok. Golongan tidak berhak (de niet rech hebbeden) yaitu pegawai yang mempunyai gaji > f.420/bln. Pemberi pelayanan kesehatan adalah RS pemerintah dengan pelayanan dasar gratis. RS swasta harus melakukan reimburstment. Rawat inap co-payment dari gaji pokok.Pemerintah Indonesia sendiri sudah mulai mengenalkan prinsip asuransi sejak tahun 1947 yang dimulai dalam bidang kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Karena situasi keamanan dalam negeri masih terdapat berbagai pemberontakan dan upaya Belanda untuk merebut kembali Indonesia maka belum memungkinkan upaya tersebut terlaksana dengan baik.2. Pasca Revolusi dan Orde LamaPada tahun 1960 pemerintah mencoba lagi untuk memperkenalkan konsep asuransi kesehatan dimana terdapat UU Pokok Kesehatan 1960 yang meminta pemerintah Indonesia mengembangkan ”Dana sakit” dengan tujuan untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Karena situasi yang masih belum kondusif maka UU tersebut belum bisa dilaksanakan. Tahun 1967, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Keputusan untuk mewujudkan amanat UU tersebut. Konsep yang digunakan mirip HMO (Health Maintenace Organization) atau JPKM (Jaringan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) dimana Menteri menetapkan iuran 6% upah yang terdiri dari tanggungan majikan sebesar 5% dan 1% ditanggung oleh karyawan. Sayangnya SK Menteri tersebut tidak diwajibkan sehingga SK tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. 3. Masa Orde BaruDiawali tahun 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal bakal Asuransi Kesehatan Nasional. Besaran premi yang ditentukan yaitu :a. Kepres No. 122/1968 : 5% gaji pokok dan pensiunan pokokb. Kepres No. 36/1969 : 5% gaji pokok dan pensiunan pokokc. Kepres No. 22/1970 : 3,8% gaji pokok dan 5% pensiunan pokokd. Kepres No. 56/1974 : 2,75% gaji pokok dan 5% pensiunan pokoke. Kepres No. 7/1977 : 2% gaji pokok dan 5% pensiunan pokokPada tahun 1971, upaya asuransi sosial dalam bidang kecelakaan kerja juga dimulai dengan didirikannya Perusahaan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Pada mulanya Astek hanya menangani asuransi kecelakaan kerja saja, namun kemudian dilakukan perluasan dengan membentuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di 5 propinsi yang mencakup 70.000 tenaga kerja di tahun 1985. Program ini dimaksudkan untuk menilai kelayakan perluasan asuransi kesehatan sosial ke sektor swasta yang memiliki ciri berbeda dengan sektor publik. Akhirnya setelah 5 tahun masa uji coba, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja dinilai layak untuk masuk dalam program jaminan sosial. Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, pemerintah menerbitkan PP No. 22 Tahun 1984 tentang pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan PP No. 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Husada Bhakti (PHB). Dengan perubahan menjadi PHB maka pengelolaan Askes yang pada waktu itu dikenal juga dengan kartu kuning, dapat dilaksanakan lebih fleksibel. Namun status perum juga dinilai kurang leluasa dalam pengembangan asuransi kesehatan kepada pihak diluar pegawai negeri.Pada tahun 1991, pemerintah menetapkan PP No. 69/1991 tentang kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola PHB ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela. Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah tersebut kepesertaan dibagi menjadi dua kelompok yaitu peserta wajib dan peserta sukarela.Untuk mendukung kegiatan tersebut pada tahun 1992 pemerintah menetapkan PP No. 6 Tahun 1992 tentang perubahan status Perum yang diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada pemerintah dapat dinegosiasikan untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri. Dengan bentuk PT (Persero) ini yang kemudian disebut dengan PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia diharapkan akan lebih memungkinkan untuk menjaring kepesertaan lebih banyak lagi terutama peserta sukarela dan geraknya pun semakin flexibel. Di penghujung masa Orde Baru banyak dikeluarkan peraturan mengenai Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Dalam periode ini terjadi pertentangan antar berbagai pelaku khususnya pelaku asuransi kesehatan dengan pengelola JPKM. Pertentangan tersebut terjadi akibat berbagai faktor antara lain : a. Kurang fahamnya pelaku terhadap persamaan dan perbedaan arti asuransi kesehatan dan jaminan kesehatan.b. Battle of turf untuk lahan kegiatan dalam sistem pembiayaan kesehatan antara Ditjen Binkesmas dengan pelaku asuransi kesehatan. Akibatnya pada periode kebijakan JPKM ada pengkaburan arti jaminan dan asuransi.Hal yang menarik adalah Departemen Kesehatan (melalui direktorat PSM di Binkesmas) saat itu menjadi regulator lembaga JPKM. Akibatnya terjadi kegagalan system governance dalam sejarah perkembangan asuransi kesehatan dan jaminan sosial. Pihak regulator tidak mempunyai kemampuan melakukan fungsinya sehingga ada masalah fraud yang terjadi dan secara hukum kurang kuat. Adanya bapel JPKM di daerah yang stafnya merupakan staff Dinas Kesehatan setempat membuat governance sektor asuransi kesehatan dan jaminan menjadi tidak terkelola. Tidak jelas siapa pelaku usaha dan siapa pengatur (regulator) sistem asuransi kesehatan. Pada tahun 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti dan pada 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.Tahun 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri. 4. Masa DesentralisasiPeriode ini ditandai dengan kebijakan yang menggunakan dana kompensasi BBM dan dikeluarkannya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU SJSN, pemerintah menunjuk PT Askes sebagai pihak yang mengurusi jaminan pemeliharaan kesehatan bagi rakyat miskin. Dalam kebijakan pemerintah ini, timbul konflik antara pusat dan daerah akibat berbagai faktor.Komunikasi yang buruk antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi menunjukkan bahwa belum dilakukan suatu pembinaan, pemberdayaan, dan pelatihan yang sistematis untuk staf Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota agar mampu menjalankan urusannya dalam konteks desentralisai. Kasus pengkajian UU SJSN di Mahkamah Agung timbul karena situasi saling curiga, komunikasi yang buruk mengenai masalah pembagian urusan. Di dalam kasus ini terkesan ada kompetisi mengenai pihak yang akan mengelola dana kompensasi yang akhirnya menimbulkan konflik.BEBERAPA KASUS DIDAERAH YANG TERKAIT DENGAN ASURANSI KESEHATANSistem pembiayaan kesehatan untuk pelayanan kesehatan memiliki dampak terhadap seberapa adilkah beban pembayaran didistribusikan diantara masyarakat . Dapatkah kaum kaya dan mereka yang sehat mensubsidi mereka yang miskin dan sakit?. Dalam rangka menjamin keadilan dan perlindungan terhadap resiko finansial harus terdapat sistem pembayaran praupaya (Prepayment) yang cukup kuat. Si miskin harus disubsidi melalui subsidi silang dari kelompok resiko rendah kepada kelompok resiko tinggi, fragmentasi pengelolaan dana harus di hindari dan harus terdapat sistem alokasi atau pembayaran yang strategis. Asuransi kesehatan sosial adalah suatu sistem manajemen resiko sosial seperti risiko kehilangan pendapatan atau biaya kebutuhan medis karena sakit yang risiko tersebut dipadukan (pooled) atau dipindahkan dari individu ke kelompok dengan kepesertaannya yang bersifat wajib, dimana kontribusi diatur oleh peraturan tanpa memperhatikan tingkat resiko individu.Beberapa kasus yang terjadi didaerah kami terkait dengan asuransi kesehatan ini dalam semua aspek yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan kemungkinannnya memliki kesamaan disemua daerah seperti peresepan obat yang diberikan oleh dokter kadang tidak tersedia di apotik, Pemberian obat terkadang tidak termasuk dalam DPHO Askes sehingga peserta harus menyediakan sejumlah dana untuk membeli, adanya kesenjangan pelayanan pasien askes dengan pasien umum, kecilnya reward yang diberikan PT Askes kepada Dokter, serta proses administrasi yang sangat rumit dan lama.Kami sempat melakukan tanya jawab dengan beberapa pasien Askes disalah satu Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar,kebetulan pasien ini adalah pensiunan PNS yang secara rutin berobat selama 20 tahun, ada yang 10 tahun dan ada yang 5 tahun, penyakit yang diderita adalah sakit jantung, hipertensi, serta berbagai penyakit dalam lainnya. Seperti kita ketahui bahwa Rumah sakit ini tingkat utilisasinya yang paling tinggi adalah para orang tua khususnya para pensiunan.Pelayanan Askes yang dikenal lambat,proses administrasi yang berbelit-belit ternyata menurut mereka adalah pasien yang baru berobat sehingga prosedur yang harus dijalaninya masih bingung selain itu keterlambatan pasien datang berobat termasuk faktor penyebab lambatnya pelayanan tersebut akibat banyaknya pasien yang datang berobat khususnya pada hari senin dan selasa, secara keseluruhan mereka beranggapan bahwa Askes masih baik dalam pelayanan. Ada hal yang menarik dari penuturan Pak Bejo seorang pensiunan PNS yang sudah 20 tahun berobat jantung, segala seluk beluk pengobatan yang memakai askes sudah sangat dikuasainya, beliau mengungkapkan bahwa para dokter di rumah sakit tersebut dalam memberikan palayanan dirasakan cukup baik, keluhan yang Pak Bejo ungkapkan adalah dokter yang memberikan pelayanan tersebut jumlahnya 4 orang dibagi setiap hari. Dalam memberikan pelayanan,terkadang ketika diresepkan obat di 10 hari pertama oleh dokter yang memeriksa namun ketika 10 hari yang kedua ketika pak bejo datang lagi diperiksa oleh dokter yang berbeda memberikan obat yang berbeda dan ironisnya lagi katanya kadang ada obat yang tidak dimasukkan ke resep tersebut, berkurang satu item dari resep terdahulu sehingga hal ini sangat mempengaruhi pasien tersebut dalam hal ini sugesti saat meminum obat itu yang sudah berkurang dan terkadang obat tersebut dirasakan tidak cocok (ada indikasi lain yang dirasakan setelah meminum obat yang berbeda tersebut). Sementara pasien yang berobat dibagian saraf yang kami panggil Pak haji mengeluhkan seringnya terjadi keterlambatan dokter sementara pasien sudah membeludak menunggu belum lagi tempatnya yang panas.By. Salim (tetta_mangung)

Selasa, 13 Mei 2008

Pembiayaan Sistem Informasi Kesehatan Era Desentralisasi

  1. Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan menyebutkan bahwa desentralisasi bidang kesehatan yang luas dan utuh terletak di Kabupaten dan Kota . Sistem informasi kesehatan yang merupakan bagian dari sebuah sistem yang harus dibangun dan dikembangkan dalam konteks Jones desentralisasi pembangunan bidang kesehatan di daerah.
    Dasar Hukum Pengembangan SIKDA Kabupaten/Kota itu sendiri adalah sebagai berikut :
    1. SK Mendagri No 130-67 Tahun 2002.
  2. 2. Surat Sekjen Depkessos No OT.01.SJ.IV.1051
    3. Kep.Menkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002

    Kondisi riil dilapangan, mengapa penataan dan pengembangan Sistem informasi Kesehatan ini mutlak harus dilakukan study kasus di propinsi Sulawesi Selatan. Ketersediaan data di Puskesmas begitu besar, menumpuk, sering terjadi duplikasi sehingga menyebabkan penyajian data menjadi lambat,data antar program tidak sinkron serta diperparah dengan kemampuan petugas dan sarana di Puskesmas terbatas sehingga data yang duhasilkan kurang akurat.

    Pemanfaatan TI dan Komunikasi pada Institusi Kesehatan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan diseluruh insitusi kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas,organisasi pelatihan kesehatan dan badan asuransi.


Issu Pembiayaan SIK ........
1. Alokasi dana untuk pengembangan SIK terbatas sementara kebutuhan terhadap sistem informasi kesehatan semakin tinggi.
2. Anggaran Dinas Kesehatan hanya dialokasikan untuk meningkatkan keterampilan petugas puskesmas sebagai pengelola data Kabupaten/Kota sedangkan penyediaan fasilitas penunjang seperti penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak, pemasangan jaringan, pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi tidak mendapat prioritas dalam pengalokasian dana.

Pembiayaan Sistem informasi di suatu Institusi terdapat 2 tema utama :
1. Akses

  • mengarah kepada peningkatan akses terhadap informasi, komputasi dan komunikasi bagi seluruh jajaran institusi.

2.Siklus hidup pendanaan (life cycle punding).
Pembiayaan yang dapat diandalkan untuk secara financial mendukung inovasi yang berkesinambungan dari teknologi yang senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.

Dari 2 tema utama tersebut dapat dijabarkan menjadi 8 rencana strategis pembiayaan dan pengembangan Sistem informasi pada sebuah institusi :

1. Membangung landasan infrastruktur IT yang solid dan merancang suatu perencanaan fiskal yang mantap untuk menjamin pemeliharaan infrastruktur agar senantiasa pada kondisi yang baik.

2. Sejumlah dana harus dianggarkan untuk mendukung siklus hidup peralatan dan menjaga agar pendukung teknis tetap pada tingkatan yang layak


3. Para personel harus diberi akses yang luas terhadap layanan komputasi dan jaringan.


4. Dorongan dan inisiatif harus selalu diberikan agar para personel terpacu untuk menggunakan aplikasi teknologi informasi secara kreatif.


5. Institusi harus menjadi yang terdepan dalam hal penggunaan IT.


6. Untuk mendukung aktivitas tertentu, institusi harus menyediakan dukungan yang lebih luas untuk kolaborasi dasar dan mulai mengimplementasikan teknologi yang lebih maju.


7. Sistem informasi institusional harus diproritaskan agar dapat bekerja dengan lancar dan dapat mengakomodasi jumlah pengguna yang selalu bertambah. Suatu program dan sistem penghantaran informasi yang seragam harus dikembangkan untuk menjamin penggunaan data yang terintegrasi


8. Rencana infrastruktur telekomunikasi dalam hal data, suara, dan video harus diakselerasi karena akan sangat mempengaruhi afektivitas waktu pemberian layanan.
Kebijakan dan prosedur harus dikembangkan untuk melindungi keamanan sumber daya dan data IT, menjaga privasi personal, dan menjamin agar hak atas kepemilikan tetap dihormati. Pada saat bersamaan kebebasan para personil, misalnya dalam hal akses terhadap teknologi harus tetap dijunjung tinggi sampai taraf tertentu.


Senin, 12 Mei 2008

Kerinduan akan hadirnya sosok pemimpin

Assalamu Alaikum Wr.Wb
Semoga rahmat dan anugrah Allah SWT senantiasa menyapa sendi kehidupan kita yang teraplikasi kepada semua pekerjaan yang kita lakukan dinilai pahala karena semua dimulai dengan menyebut Asma Allah "Bismillahir Rahmanir Rahiim".


Setiap kita berada di bulan maulid,kita sebulan penuh itu disuguhi oleh para muballig dengan kisah Nabi kita Rasulullah Muhammad SAW mulai dari kelahiran sampai kerasulan dan saat-saat kematian beliau,sarat dengan makna dan tauladan yang baik...jujur dari lubuk hati yang paling dalam, setiap kita mendengar cerita yang penuh hikmah itu..terbersik kerinduan yang amat dalam akan hadirnya sosok pemimpin ditengah kehidupan kita saat ini yang bisa kita jadikan contoh dan tauladani dalam segala aspek kehidupan kita.

Nabi Isa AS...seorang nabi dan Rasul yang bisa kita contoh kemiskinan dan kefakirannya yang menghiasi sepanjang hidupnya namun hal itu bukan halangan untuk menjadikannya Dekat kepada Allah SWT dengan intensitas ibadah yang luar biasa menjalangkan segala perintah dan menjauhi apa yang dilarang Allah SWT....tapi kita tidak bisa menauladani beliau bagaimana menjadi suami yang baik karena tidak pernah memiliki istri....kita tidak dapat menjadikan beliau sebagai bapak yang baik karena dia tidak pernah memiliki anak...kita tidak dapat menjadikan belaiu contoh pemimpin yang baik karena tidak pernah menjadi raja,presiden,gubernur atau Walikota...kita tidak dapat mencontoh beliau bagaimana menjadi panglima perang dengan strategi jitu menaklukkan musuhnya karena beliau tidak pernah mengangkat senjata dan melakukan pertempuran...

Nabillah Ibrahim AS...Nabi dan Rasul Allah..Bapak para nabi... bisa kita contoh bagaimana menjadi suami yang baik karena keadilannya dalam membina rumah tangga dengan dua org istri yang saleha ibunda sitti hajar dan ibunda sitti sarah....sosok bapak yang baik buat anak-anaknya mendidik ismail dan ishak sampai kemudian menjadi Nabi..tapi sekali lagi kita tidak dapat menjadikan beliau sebagai contoh menjadi pemimpin yang baik karena beliau tidak pernah duduk dalam kursi pemerintahan sebagai raja dan hirarki kepemimpinan lainnya...kita tidak dapat mencontoh beliau bagaimana menjadi panglima perang yang ahli dalam mengatur strategi perang karena semasa hidupnya beliau tidak pernah mengangkat senjata memimpin peperangan...

Akhirnya Allah menurunkan Nabi dan Rasulnya yang terakhir Muhammad Rasulullah SAW....mau mencontoi kemiskinannya....asap dapurnya terkadang tiga hari tidak mengepul...mau mencontoh bagaimana menjadi suami yang baik..9 istri beliau sepakat merekomendasikan rumahnya sebagai baitii Jannatiii....mau contoh bagaimana menjadi bapak yang baik...Fatimah dan saudara2nya menjadi tauladan bagi generasi wanita muslimah sepanjang masa yang diabadikan dalam Alqur'an dan hadits...mau menjadikan beliau sosok pemimpin yang baik...Madinah dibangun menjadi pengendali dunia dengan menaklukkan kerajaan romawi dan persia, tunduk patuh pada aturan dan nilai-nilai Islam...mau mencontoh beliau sebagai panglima perang...3 gigi depan beliau rontok kena panah diperang uhud..... inilah yang menjadi alasan Allah menuangkan Firmannya dalam al-qur'an yang artinya "bahwa didalam diri Rasulullah ada contoh yang baik dalam segala hal yang sangat universal"

Semoga....beberapa bulan ini beberapa kandidat yang menghiasi jalan-jalan kotaku..kota Daeng...Kota Anginmammiri ...kota makassarku yang tercinta.....lewat baliho2nya...

semoga saja siapapun nantinya yang memimpin kotaku ini ada yang bisa kita tauladani untuk kemudian menjadi anutan dalam kehidupan kita..mungkin bisa contoh ibadahnya yang selalu terbangun di sepertiga malam....puasa senin kamisnya....shalat jamaahnya di masjid 5 waktu...keluarganya istri dan anak-anaknya menutup aurat dan sholeh- sholeha...mungkin juga bisa kita contoh KEMISKINANNYA???? Wallahu a'lam

Lounching blog tettamangung

Assalamu Alaikum Wr.Wb

Semoga Rahmat dan Inayah Allah SWT mewarnai hari-hari kita,pada hari ini selasa 13 mei 2008 jam 11.05 blog ini saya buat untuk menjadikan ruang bagi saya buat menulis dengan berharap semoga ada makna kehidupan yang dapat kutuangkan disini......mengutip pesan sahabat nabi...tidak ada aib yang paling buruk yang pernah aku ketahui selain manusia yang bisa berbuat sesuatu yang lebih baik tapi enggan untuk melakukannya....

Tettamangung adalah nama panggilan saya sebagai anak asli salah satu suku yang ada dimakassar sulawesi selatan......